Berkas Tuntutan JPU Untuk Terdakwa Irfan Widyanto Belum Rampung, Majelis Hakim Tunda Sidang

Berkas Tuntutan JPU Untuk Terdakwa Irfan Widyanto Belum Rampung, Majelis Hakim Tunda Sidang

Irfan Widyanto -Bambang Dwi Atmodjo-

Sekadar Informasi, AKP Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. 

Perintangan penyidikan tersebut dilakukan Irfan Widyanto bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin.

Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait