JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi resmi menahan 6 tersangka kasus dugaan kelalaian atas insiden kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan 135 orang.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan mereka ditahan guna kepentingan pemeriksaan tambahan dalam proses penyidikan.
"Penyidik memanggil enam orang tersangka dan satu orang tersangka baru hadir sore hari ini.
BACA JUGA:Nahas! Bocah 3 Tahun Masuk Kandang Beruang, Lengannya Kena Gigit Sampai Berdarah
BACA JUGA:Mengenal Sosok Rishi Sunak, PM Baru Inggris Pengganti Liz Truss
"Dan dari tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap keenam tersangka tersebut, masih berproses," katanya kepada wartawan, Senin 24 Oktober 2022.
Diungkapkannya, mereka semua ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Jawa Timur dengan statusnya sekarang telah menjadi tahanan langsung Reskrim Polda Jawa Timur.
"Penahanan langsung dilaksanakan di Reskrim Polda Jatim," ungkapnya.
Adapun keenam orang tersangka, adalah Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel, Abdul Haris, Security Officer, Suko Sutrisno, Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP, Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
BACA JUGA:Dari Li ke Li
BACA JUGA:Ratusan WNI Jadi Korban TPPO di Kamboja, KBRI Phnom Penh: Mereka Dieksploitasi Sindikat Perekrut
Adapun tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan, tiga anggota Polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan 6 tersangka di tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
Dalam daftar 6 tersangka tersebut, ada nama Dirut PT LIB dan 3 anggota Polisi.