Dinkes DKI Karantina Obat Cair Yang Dilarang BPOM

Selasa 25-10-2022,18:28 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

BACA JUGA:Komnas HAM Kirim Surat Permintaan Keterangan FIFA Hari Ini

"Tim kami di suku dinas sebagai pembinaan pengawasan pengendalian turun ke rumah sakit, ke puskesmas dan ke apotek untuk memastikan bahwa obat-obat cair yang dimaksud sudah disimpan terpisah, sehingga tidak dipakai dulu sampai nanti ditetapkan kemudian oleh badan yang berkompenten," jelasnya. 

Diketahui, Kemenkes RI merilis 156 obat sirop yang terbagi dari 133 jenis obat dan 23 merek obat cair atau sirup yang aman digunakan sesuai dengan aturan pakai.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril mengatakan obat ini dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

"Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM," jelas dr. Syahril yang dikutip dalam keterangannya Selasa 25 Oktober 2022.

Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A.

BACA JUGA:Wanita yang Todongkan Senjata ke Paspampres Ternyata Ditangkap Lebih Dulu Oleh Polantas, Ini Kronologinya

Hal ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.

"12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan," tambah dr. Syahril.

Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kategori :