JAKARTA, DISWAY.ID-- Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta telah mengkarantina obat-obatan cair yang dilarang oleh pihak BPOM.
Hal tersebut sudah dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti sejak Selasa, 18 Oktober 2022.
"Kami melakukan persuasi, memastikan bahwa obat-obat yang dilarang dipakai lebih dulu, bahasa kami di karantina," ujar Widyaastuti kepada media saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Oktober 2022.
BACA JUGA:Kamaruddin Simanjutak Singgung Glock 17 Dipakai Bharada E: Sangat Aneh Ya
"Di karantina itu diamankan, tidak dipakai sampai nanti ada ketetapan lebih lanjut obatnya diapakan. Jadi seperti itu," lanjutnya.
Widyastuti menjelaskan bahwa itu perlu dilakukan lantaran pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) telah memberikan arahan tentang pembatasan pemakaian obat sirup.
"Tentu kami mengikuti, apa yang menjadi arahan edaran dari kemenkes tentang pembatasan tidak dulu dipakai obat cair. itu, sudah keluar juga edaran dari Kemenkes mana yang sudah dibolehkan," jelasnya.
Diketahui, sebelumnya karantina tersebut sempat diragukan oleh para apoteker rumah sakit yang ada di DKI Jakarta.
Menurut para apoteker itu, dalam melakukan pengobatan, masih membutuhkan obat cair.
Akan tetapi, kebijakan tersebut akhirnya diterima lantaran pihak BPOM telah merilis ratusan jenis obat cair yang bisa untuk di konsumsi pasien.
"Kami berkoordinasi dengan semua organisasi profesi, termasuk dengan asosiasi apoteker dan apotek untuk memberikan informasi dan pendalaman," imbuhnya.
Ia pun meminta kepada para apoteker untuk mengkarantina beberapa jenis obat cair yang tidak lulus dari tahapan uji BPOM.
Tidak hanya itu, pihaknya pun, melalui suku dinas di setiap wilayah DKI Jakarta, langsung turun kelapangan guna memastikan bahwa obat-obat cair yang dilarang oleh BPOM untuk tidak diresepkan ke pasien.
Pihaknya juga memastikan langsung bahwa obat-obat cair tersebut sudah disimpan dan di karantina.