Kelima, amandemen statuta yang isinya bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik.
BACA JUGA:Reaksi Tak Terduga Ria Ricis Nama Teuku Ryan Dikaitkan Ramalan Video Syur
Statuta PSSI harus menjadi pedoman yang memiliki prinsip menyelamatkan kepentingan public serta keselamatan rakyat.
Keenam, menuntut Asosiasi Provinsi (ASPROV) untuk tidak sekadar menginduk pada keputusan pusat, tapi juga memiliki program kerja yang konkret dan terlibat aktif dalam pengembangan ekosistem sepakbola di wilayah yang dinaungi.
Dengan tuntutan tersebut Persis Solo berharap bisa dipenuhi oleh PSSI demi sepak bola Indonesia yang lebih baik.
Tak hanya itu, Persis Solo juga berharap Tragedi Kanjuruhan menemui titik terang dan transformasi sepak bola Indonesia menjadi lebih baik.
Desakan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk diselenggarakan memang sudah ada usai tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 134 korban jiwa.
Kongres Luar Biasa (KLB) bisa digelar dengan pengajuan permintaan dari Exco PSSI atau anggota PSSI.
KLB ini bisa dilakukan dalam persetujuan Exco PSSI ketika 50 persen mengajukan permintaan secara tertulis.
Anggota PSSI yakni, Klub, Asprov PSSI, Asosiasi Klub Sepak Bola Wanita, Federasi Futsal, Asosiasi Wasit, Asosiasi Pemain dan Asosiasi Pelatih.