JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah eksepsinya ditolak oleh Majelis Hakim, Bripka RR akan mempersiapkan diri untuk menjalani persidangan selanjutnya dan bertemu dengan keluarga Brigadir J.
Kuasa hukum Bripka RR menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan persiapan apapun dalam menghadapi persidangan tersebut.
Jika memang dilanjutan persidangan nanti bertemu dengan saksi dari keluarga korban, dia mengungkapkan tidak ada persiapan khusus, mungkin kliennya akan meminta maaf kepada keluarga korban.
Dia menjelaskan bahwa Ricky Rizal ungkap tak mampu cegah pembunuhan Brigadir J dan dapat bisa berbuat apa-apa.
BACA JUGA:Tega Selingkuhi Dewi Perssik Sampai Rumah Tangganya Retak, Aldi Taher: Makanya Kena Kanker
BACA JUGA:Gawat, Kasus Gagal Ginjal Akut Anak di Jakarta Meningkat 50 Persen
“RR nantinya akan menyampaikan rasa belasungkawa lagi, serta ingin menyampaikan bahwa dia tidak dapat berbuat apa-apa untuk mencegah peristiwa tersebut,” ujarnya.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu 26 Oktober 2022, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Ricky Rizal atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela dalam persidangan PN Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.
Adapun dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Ricky Rizal menilai dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum hanya salinan dari pasal yang digunakan untuk mendakwa terdakwa lain yang diduga terlibat dalam pembunuhan itu.
Menurut kuasa hukum Ricky Rizal, Jaksa tidak dapat menguraikan poin penting atas keterlibatan Ricky dalam dugaan pembunuhan berencana tersebut.
Fakta-fakta persidangan Ricky Rizal yang bisa mengimbangi asumsi Jaksa dalam putusan yang masuk dalam materi perkara tidak relevan terhadap eksepsi.
“Ada memang fakta-fakta yang mengimbangi asumsi Jaksa, namun formulasi dalam putusan atau dalam aturan kalau sudah masuk dalam materi perkara dianggap tidak relevan terhadap eksepsi,” ujar Kuasa Hukum Ricky Rizal.