JAKARTA, DISWAY.ID - Nikita Mirzani merasa tak terima telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Menurutnya, hukum yang ada di Indonesia sudah memperlakukannya dengan cara yang sangat keterlaluan dan semena-mena.
Ia pun mengatakan, sebagai seorang public figure saja bisa diperlakukan secara tak pantas apalagi rakyat biasa.
BACA JUGA:Sempat Ngamuk! Nikita Mirzani Ditahan di Kejari Serang Buntut Tersandung UU ITE
BACA JUGA:Putranya Pacari Anak Nikita Mirzani, Olla Ramlan Beri Pesan Menyentuh, 'Hanya Berdoa'
Nikita Mirzani memang baru saja membuat postingan di akun Instagram pribadinya, hanya saja postingannya diunggah oleh admin bernama Jessica Tiffani.
"Fakta nya hukum semenan2. Kalau ka Nikita mirzani aja yang public bisa Di giniin, gimana rakyat biasa," tulis caption diunggahan akun Instagram Nikita Mirzani (@nikitamirzanimawardi_172) pada Rabu, 26 Oktober 2022.
"Sedang kan pelapor nya saja dito mahendra jg ada masalah hukum di Polres jaksel (kasus penyekapan & pemukulan kasus nya sudah 1 thn masih jalan Di tempat)," tambahnya.
Diakhir keterangan unggahan tersebut, akun Nikita Mirzani bertanya tentang kondisi dan keadaan hukum di Indonesia.
BACA JUGA:Waduh! Anak Keciduk Mesra, Olla Ramlan Bakal Besanan dengan Nikita Mirzani?
"Ada apa dgn hukum Di Indonesia??? Posting by @jessica.tiffani ( admin )." tutupnya.
Sebagaimana diketahui, tersangka Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang usai tersandung kasus UU ITE. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Nikita Mirzani yang terseret kasus UU ITE itu saat ini harus meringkuk di Rutan Serang selam 20 hari kedepan hingga 13 November 2022.
Mulanya, Nikita Mirzani mendatangi Kejari Serang untuk diperiksa sekitar pukul 16:25 WIB. menjalani pemeriksaan dan pelimpahan tahap dua perkara ITE selama 3 jam lebih.