JAKARTA, DISWAY.ID- Setelah melakukan penyelidikan, Polda Metro Jaya menduga Siti Elina, wanita bercadar penerobos Istana Negara pada Selasa 25 Oktober kemarin diduga terhubung dengan jaringan terorisme.
Hal ini menjadi salah satu alasan kenapa kejadian tersebut juga ditangani oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Menurut Kabag Bantuan Operasi Densus 88, Kombes Pol Aswin Siregar, hal ini dikarenakan dalam pemeriksaan didapati kalau di media sosial Siti berhubungan dengan akun media sosial mantan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang merupakan organisasi terlarang.
BACA JUGA:Wanita Bawa Senpi Terobos Istana Diperiksa Densus 88
Kombes Aswin juga mengatakan, Siti Elina yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini juga berhubungan dengan akun medsos NII (Negara Islam Indonesia).
"Dari pemeriksaan sementara dan dari hasil analisis di Densus 88 ditemukan memang yang bersangkutan terhubung secara medsos media sosial kepada beberapa akun yang kami indikasikan sebagai akun eks HTI maupun akun dari NII atau Negara Islam Indonesia," jelas Kombes Aswin kepada wartawan, Rabu 26 Oktober 2022.
BACA JUGA:Eks Kadensus 88 Antiteror Kasihan Lihat Kapolri Kena Prank Anggotanya Sendiri, Tapi...
Kombes Aswin juga menambahkan, setelah dilakukan pendalaman lebih jauh didapati dua orang lain yang juga terhubung dengan kelompok NII Jakarta.
Keduanya adalah lelaki berinisial BU dan JM. Siti berhubungan dengan keduanya. Keduanya pun lantas juga diamankan.
"Setelah pemeriksaan akun atau analisis dilakukan, ditemukan dua orang lainnya yang juga terhubung dengan kelompok NII Jakarta yaitu seorang dengan atas nama BU dan atas nama JM," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya juga mengungkapkan wanita bercadar yang berusaha menerobos istana dengan sangkaan kepemilikan senjata api ilegal hingga mengarah ke radikalisme dan juga terror.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi bahwa penanganan wanita tersebut juga melibatkan Densus 88.
“Bahwa situasi yang terjadi kemarin pada saat wanita ini berusaha masuk ke istana itu yang kita sebut sebagai situasai tertentu dalam istilah kepolisian itu diskresi, clear and preasure danger, ancaman itu ada dan nyata saat itu,” buka Kombes Hengki kepada wartawan, Rabu 26 Oktober 2022.
“Sehingga setelah diamankan oleh Paspamres dan senjatanya diserahkan ke anggota kami dan diamankan juga oleh Polantas dan polwan untuk kami periksa di Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Kombes Hengki juga menambahkan, setelah diadakan pemeriksaan secara intensif, wanita tersebut disangkakan dengan pasal penguasaan senjata api ilegal.