JAKARTA, DISWAY.ID-- Hari ini Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto resmi dipenjara.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati mengatakan Ardian telah menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Jakarta Pusat.
"Hari ini Jaksa Eksekutor Hendra Apriansyah telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana M Ardian Noervianto," katanya kepada awak media, Rabu 26 Oktober 2022.
BACA JUGA:Laporan Akhir Tragedi Kanjuruhan Komnas HAM Masuk Tahapan Finalisasi
Ardian menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin.
"Bertempat di Lapas Kelas I Sukamiskin," ungkapnya.
Dijelaskan Ipi, dirinya akan menjalani masa hukuman selama enam tahun dan dikurangi lamanya waktu penahanan saat ditahan penyidikan.
"Terpidana tersebut akan menjalani masa pemidanaan badan selama enam tahun dikurangi dengan lamanya waktu penahanan saat ditahap penyidikan," jelasnya.
Selain itu, Ardian diwajibkan membayar denda sebesar Rp.250.000.000.00 ditambah 131.000 dolar Singapura.
BACA JUGA:Gawat, Kasus Gagal Ginjal Akut Anak di Jakarta Meningkat 50 Persen
"Kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar dua ratus lima puluh juta rupiah ditambah dengan pembayaran uang pengganti sebesar seratus tiga puluh satu dolar Singapura," tandasnya.
Diketahui, Ardian melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara,Laode M. Syukur Akbar dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke.
Pemkab Kolaka Timur awalnya mengajukan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar. Namun, Pemkab Kolaka Timur disebut sulit mendapat pinjaman karena berada di urutan ke-48.
Ardian dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.