SURABAYA, DISWAY.ID-Kasus Mas Bechi alias Moch Subechi Azal Tsani, bukan pencabulan melainkan Pelakor atau 'Perebut Laki Orang' yang melapor.
Demikian ungkap Pengacara Mas Bechi dalam podcast Dahlan Iskan, Kamis 27 Oktober 2022.
Kasus putra Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang, yang didakwa atas kasus pencabulan puluhan santri itu kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, dan memasuki tahap akhir.
Keluarga pun yakin bahwa Mas Bechi akan divonis bebas karena tuduhan yang semula digembor-gemborkan tentang pencabulan puluhan santri, tidak terbukti. Adapun korban yang dihadirkan di pengadilan hanya satu orang.
Pengacara Mas Bechi, Gede Pasek Suwardika mengungkap fakta isi chat korban dengan Mas Bechi yang disebut bagai sepasang kekasih.
BACA JUGA:Sidang Perdana, Mas Bechi Dijerat Pasal Berlapis Ancaman Pidana 7 Hingga 12 Tahun Penjara
"Artinya apa kan ga ada korban pemerkosaan seperti itu gitu lho..," kata Gede Pasek yang mengatakan korban saat kejadian berusia 20 tahun dan kini berusia 25 tahun.
Simak pengungkapan isi chat Mas Bechi dengan korban dalam podcast Dahlan Iskan selengkapnya berikut ini;