Sidang Kasus Pencabulan Santri Jombang Digelar Offline, Mas Bechi Hadir Dengar Kesaksian Korban Tiba-tiba...

Sidang Kasus Pencabulan Santri Jombang Digelar Offline, Mas Bechi Hadir Dengar Kesaksian Korban Tiba-tiba...

Mas Bechi hadir dalam sidang kelima agenda mendengarkan kesaksian korban, Senin 15 Agustus 2022-jpnn.com-

SURABAYA, DISWAY.ID-Sidang kelima kasus pencabulan santri Jombang dengan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 15 Agustus 2022. 

Sidang berlangsung offline di Ruang Cakra. Dan untuk pertama kalinya terdakwa yakni Mas Bechi dihadirkan dalam sidang. 

Sidang kali diagendakan mendengarkan keterangan saksi korban yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Sidang Perdana, Mas Bechi Dijerat Pasal Berlapis Ancaman Pidana 7 Hingga 12 Tahun Penjara


Mas Bechi mengenakan baju oranye saat menjalani sidang dakwaan di ruang Cakra PN Surabaya.-Arry Saputra/JPNN.com-

Terpantau, saat sidang baru berlangsung sekitar 20 menit, tiba-tiba Mas Bechi digiring pindah ke ruangan yang berbeda yaitu ruang jaksa. 

Pemindahan Mas Bechi ke ruangan sidang yang berbeda diketahui untuk meminimalisir rasa ketakutan dari saksi korban. 

Mengutip jpnn.com, setidaknya ada lima saksi korban yang akan dihadirkan dalam sidang ke lima ini. Sebelumnya, JPU akan menghadirkan 40 orang saksi dalam kasus pencabulan santriwati di Jombang.

BACA JUGA:Pencabutan Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Mas Bechi Dibatalkan Kemenag

Rencananya persidangan akan digelar dua kali dalam seminggu. “Pelaksanaan sidang akan digelar dua kali dalam satu minggu, yakni pada hari Senin dan Kamis. Sidang akan dilakukan secara tertutup,” kata Koordinator Pidum Kejati Jatim, Endang Tirtana Tirta. 

Seperti diketahui, Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi menjalani sidang perdana kasus pencabulan santriwati Pesantren Shiddiqiyah Jombang. 

Mas Bechi dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.  Kemudian, Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9  tahun dan 294 KUHP ayat 2 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: