Pencabutan Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Mas Bechi Dibatalkan Kemenag
PHumas Pengadilan Negeri Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata yang menjelaskan bahwa sidang Mas Bechi akan digelar secara online.--
JAKARTA, DISWAY.ID – Pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah Mas Bechi dibatalkan Kemenag.
Pembatalan pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah Mas Bechi ini diungkapkan oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang juga menjabat Menteri Agama Ad Interm, Muhadjir Effendy.
Muhadjir mengatakan bahwa izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, telah dikembalikan.
Sebelumnya izin tersebut dicabut Kementerian Agama setelah salah satu pengurus yang juga anak kiai pemilik pesantren berinsial MSAT atau Mas Bechi terkait dugaan kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.
BACA JUGA:IPW Ungkap Sejumlah Kejanggalan atas Tewasnya Brimob Asal Jambi di Rumah Dinas Petinggi Polri
"Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala," ujar Muhadjir Effendy di Jakarta, Senin 11 Juli 2022.
"Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," sambungnya.
Dengan pembatalan pembekuan operasional, Muhadjir berharap para orang tua santri-santriwati mendapat kepastian terkait pembelajaran di pondok pesantren tersebut.
BACA JUGA:Brimob Asal Jambi Tewas dengan 4 Tembakan, Keluarga Sempat Tidak boleh Lihat Jasad Korban
"Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Hal ini menyusul adanya dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: