Berikan Perlindungan Optimal, Pemerintah Benahi Tata Kelola Pengiriman Mahasiswa Indonesia ke Mesir

Rabu 08-07-2026,18:46 WIB
Reporter: M Purwadi |
Berikan Perlindungan Optimal, Pemerintah Benahi Tata Kelola Pengiriman Mahasiswa Indonesia ke Mesir

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Beasiswa Timur Tengah, di Jakarta, Rabu (8/7/2026). -Dok/Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah melakukan pembenahan tata kelola pengiriman mahasiswa Indonesia ke Mesir. Langkah ini diambil guna memastikan proses keberangkatan berlangsung melalui mekanisme yang resmi, tertib, dan memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi mahasiswa. 

“Ini bukan persoalan kecil, karena ini bukan lagi bersifat insidental, tapi sudah bersifat sistematik. Delapan kategori persoalan non-akademik, dari Tindak Pidana Perdagangan Orang, pelecehan seksual, hingga kematian mahasiswa, mencerminkan kerentanan struktural yang membutuhkan respons kebijakan dari hulu di tanah air, bukan sekadar penanganan kasus per kasus," kata Wamenag dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Beasiswa Timur Tengah, di Jakarta, Rabu (8/7/2026). 

Pertemuan ini dihadiri Duta Besar Indonesia untuk Mesir Kuncoro Giri Waseso, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno, dan berbagai pihak terkait seperti kepolisan, Kementerian Luar Negeri, serta Atase Pendidikan dan Kebudayaan

Menurut Wamenag, tingginya minat masyarakat Indonesia untuk melanjutkan pendidikan ke Mesir perlu diimbangi dengan sistem pengiriman yang lebih tertata. 

BACA JUGA:Penasihat Grand Syeikh Al Azhar Prof Dr Nahla Shabry Hadiri Silatnas Virtual Wazin, Ingatkan Peran Strategis Alumni

Ia menjelaskan, delapan kategori persoalan non-akademik yang menjadi perhatian meliputi kasus mahasiswa meninggal dunia, kesehatan kritis, keterlibatan organisasi terlarang, pelanggaran moral dan etika, pelecehan dan kekerasan seksual, pelanggaran izin tinggal (iqamah), konflik internal atau perkelahian, serta tindak kriminal yang melibatkan warga negara asing.

Berdasarkan data Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kairo, sepanjang 2025 tercatat 1.070 kasus yang melibatkan mahasiswa Indonesia. 

Menurut Wamenag, kondisi tersebut menjadi dasar perlunya pembenahan tata kelola secara menyeluruh agar pengiriman mahasiswa berlangsung melalui jalur resmi dan berada dalam pengawasan pemerintah.

"Semua yang melakukan pengiriman ilegal atau memalsukan ijazah supaya bisa dikirim itu, habisi. Ini kerja sama dengan aparat penegak hukum. Kita tidak bisa mempertaruhkan nasib anak-anak yang punya keinginan suci dengan doa orang tuanya yang baik kemudian menjadi komoditas bagi pihak-pihak tertentu," ujarnya. 

BACA JUGA:Jadwal Seleksi dan Penyesuaian Baru Beasiswa LPDP Tahap II 2026, Calon Pendaftar Wajib Tahu!

Selain penegakan hukum, Wamenag mengusulkan pembangunan tata kelola baru melalui penguatan koordinasi antara Pemerintah Indonesia, KBRI di Kairo, dan Universitas Al-Azhar. 

Menurutnya, setiap mahasiswa Indonesia yang akan belajar di Al-Azhar perlu melalui mekanisme rekomendasi KBRI agar keberadaan mereka dapat terdata dan memperoleh perlindungan sejak awal.

"Bangun tata kelola yang baru dengan Al-Azhar. Misal, tidak diterima kalau tidak ada rekomendasi dari Kedutaan Besar kita, jumlah pelajarnya tidak kita batasi, tetapi kita harus tahu anak-anak kita yang ada di sana," katanya. 

Wamenag menilai, penguatan tata kelola tersebut perlu dibangun melalui kesepahaman bersama Al-Azhar sehingga jalur pengiriman resmi menjadi satu-satunya mekanisme yang dapat digunakan mahasiswa Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait