IPW Ungkap Sejumlah Kejanggalan atas Tewasnya Brimob Asal Jambi di Rumah Dinas Petinggi Polri

IPW Ungkap Sejumlah Kejanggalan atas Tewasnya Brimob Asal Jambi di Rumah Dinas Petinggi Polri

Pihak dari Mabes Polri mengungkapkan bahwa pelaku penembak Brimob asal Jambi terancam hukuman berlapis.-freepik-

JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak Indonesia Police Watch (IPW) mengungkapkan sejumlah kejangaalan atas tewasnya Brimob Asal Jambi Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Petinggi Polri.

Salah satu kejanggalan yang terdapat pada jasad Brimob Asal Jambi tersebut adalah selain terkena tembakan juga ada luka sayatan di badannya.

Tak hanya itu, IPW ungkap sejumlah kejanggalan atas tewasnya Brimob asal Jambi di Rumah Dinas Petinggi Polri lain adalah peristiwa tragis tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat dikabarkan terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 sekitar 17.00 WIB. 

Selama tiga hari, kasus itu masih ditutup rapat oleh Polri yang memiliki slogan Presisi.

BACA JUGA:ACT Juga Diduga Mainkan Dana Ahli Waris Kecelakaan Lion Air Rp 138 Miliar, Polri: Dana untuk Gaji Petinggi

BACA JUGA:Adu Tembak! Brimob Asal Jambi Tewas dengan 4 Tembakan di Rumah Dinas Pejabat Polri, Begini Kronologinya

Sugeng Teguh Santoso, selaku Ketua IPW dalam keterangan resminya, Senin 11 Juli 2022 mengungkapkan bahwa pimpinan tertinggi Polri harus menon-aktifkan terlebih dahulu Irjen Ferdy Sambo dari jabatan selaku Kadiv Propam.

Hal ini dikarenakan locus delicti terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. 

Oleh karena itu, Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya Brimod Asal Jambi tersebut. 

Sugeng juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Pencari Gabungan Pencari Fakta.

BACA JUGA:Pendiri ACT Ahyudin Kembali Diperiksa serta 4 Pengurus Lainnya, Pengacara Ungkapkan Hal Ini

BACA JUGA: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Mengundurkan Diri, Jokowi Telah Tanda Tangan Keppres Pemberhentiannya

Tim ini agar tidak terjadi distorsi penyelidikan maka harus dilakukan oleh Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri bukan oleh Propam sehingga diperoleh kejelasan motif dari pelaku membunuh sesama anggota Polri. 

"Dengan begitu, pengungkapan kasus penembakan dengan korban anggota Polri yang dilakukan rekannya sesama anggota dan terjadi di rumah petinggi Polri menjadi terang benderang. Sehingga masyarakat tidak menebak-nebak lagi apa yang terjadi dalam kasus tersebut," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: