bannerdiswayaward

Jampidsus Kembali Dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ke KPK

Jampidsus Kembali Dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ke KPK

Jampidsus Kembali Dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ke KPK-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi kembali mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk melaporkan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah (FA). 

Adapun, koalisi tersebut terdiri dari beberapa kelompok seperti Indonesia Police Watch (IPW), Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

BACA JUGA:Kejagung Jamin Pertamax Sesuai Spesifikasi, Jampidsus Imbau Masyarakat Tak Tinggalkan Pertamina

BACA JUGA:Pakar Hukum Pidana Minta Jaksa Agung Evaluasi Jampidsus Imbas Hilangnya Perkara Sugar Group di Dakwaan Zarof

"Jadi kami bersurat ke lima komisioner dan juga kami menyajikan bukti buku berkas kepada lima komisioner dengan kasus yang sama kemarin yang terkait dengan Gunung Bara Utama," kata Koordinator Koalisi Sipil Antikorupsi, Ronald Loblobly di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 10 Maret 2025.

Dalam kesempatan ini, Ronald juga menyatakan adanya dugaan kasus baru. Ia mengungkapkan, ada tiga kasus yang ditambahkan. 

"Tambahan ini terkait dengan dugaan rasuah juga terkait dengan kasus suap, kemudian juga tentang tata kelola pertambangan di Kaltim, dan TPPU," ujarnya. 

BACA JUGA:Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah di Tangan Jaksa Agung, Pakar Hukum Pidana: Tak Ada Alasan Menunda KPK

BACA JUGA:Kapolri Soal Mobilisasi Anggota Densus 88 untuk Buntuti Jampidsus Kejagung: Hanya Framing, Upaya Membenturkan Institusi

"Yang dilaporkan FA, tetap," sambungnya. 

Sebagai informasi, Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) dan IPW. Febrie dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi adanya kongkalikong lelang aset tambang di PT PT GBU.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa laporan yang menyeret nama Febrie Ardriansyah ke KPK keliru. Sebab, proses lelang satu paket saham PT GBU bukan dilaksanakan oleh Jampidsus.

"Proses pelelangan aset PT GBU setelah ada putusan pengadilan MA di 24 Agustus 2021 itu seluruhnya diserahkan ke PPA, jadi tidak ada pelaksanaan lelang oleh Pak Jampidsus, jadi pelaporan ini keliru,” kata Ketut di Kantor Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 Mei 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads