Pakar Hukum Pidana Minta Jaksa Agung Evaluasi Jampidsus Imbas Hilangnya Perkara Sugar Group di Dakwaan Zarof

Pakar Hukum Pidana Minta Jaksa Agung Evaluasi Jampidsus Imbas Hilangnya Perkara Sugar Group di Dakwaan Zarof

Jampidsus Febrie Ardiansyah disorot karena ada dakwaan yang dinilai tak lengkap -Kejaksaan RI-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar tengah menjadi sorotan akibat dugaan adanya permainan dalam penyusunan dakwaan dengan campuran tangan dari Jampidsus Febrie Ardiansyah.

Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf mengatakan ada dugaan ketidaktelitian yang dilakukan oleh Jaksa dalam menyusun dakwaan Zarof.

BACA JUGA:Golkar Wajibkan Kepala Daerah Ikuti Retret Presiden Prabowo, Termasuk PDIP yang Berkoalisi

BACA JUGA:Kejagung: Zarof Ricar Akui Terima Rp 1 Triliun dari Hasil Urus Perkara

Dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, hanya memasukkan perkara terkait pengkondisian kasus Ronald Tannur. Mereka diduga tidak menyertakan kasus lain, seperti perkara Sugar Group senilai Rp200 miliar.

"Tidak mungkin mereka tidak mampu menyusun dakwaan dengan cermat. Jika dakwaan banyak kelemahan atau tidak cermat, ada apa dengan JPU?," kata Hudi.

Akibatnya, saat ini muncul satu nama yang diduga memiliki peran dalam dugaan ketidakcermatan itu. Dia adalah, Jampidsus Febri Ardiansyah yang dinilai acuh dengan informasi soal temuan bukti catatan 'Perkara Sugar Group Rp200 miliar'.

Guna menyelesaikan dugaan ini, lanjut Hudi, Jaksa Agung ST Burhanuddin harus segera memeriksa Febri. Karena, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk memeriksa Jampidsus.

BACA JUGA:Beda Laporan! Segini Harta Kekayaan Zarof Ricar, Mantan Pejabat MA yang Simpan Duit Hampir Rp1 Triliun

BACA JUGA:Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Tersangka Makelar Kasus Suap Ronald Tannur

"jadi kembalikan ke JA apakah bersedia memeriksa Jampidsus? Jika ada kesalahan atau peristiwa pidana, jangan dibiarkan. Apabila dibiarkan, bisa ditanya juga ke yang bersangkutan, mengapa? Terlibat atau tidak terlibat?" terang Hudi.

Sementara itu, pengamat Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie juga menaruh curiga adanya dalam penanganan kasus Zarof Ricar. Ia menyebutkan, publik curiga Jaksa mencoba memberantas korupsi dengan melakukan korupsi.

"Karena, dalam surat dakwaan, diduga JPU dengan sengaja tidak menjelaskan asal usul sumber uang suap sebesar Rp920 miliar," kata Jerry.

Perlu diketahui, perkara Sugar Group ikut dimainkan Zarof bermula saat penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah rumahnya, di bilangan Jl. Senayan No. 8, Kel. Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads