bannerdiswayaward

Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah di Tangan Jaksa Agung, Pakar Hukum Pidana: Tak Ada Alasan Menunda KPK

Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah di Tangan Jaksa Agung, Pakar Hukum Pidana: Tak Ada Alasan Menunda KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.-tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan tindak pidana Korupsi yang diduga melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Karena penanganan dugaan korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah ditangan Jaksa Agung, maka ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung diminta untuk memberikan izin sehingga KPK dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap pejabat tersebut.

Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf menegaskan, Jaksa Agung Burhanuddin harus memberikan izin yang diperlukan agar KPK bisa melakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:Terkuak, Reza Gladys Merugi Rp4 Miliar Agas Dugaan Kasus Pemerasan oleh Nikita Mirzani

BACA JUGA:Hotman Paris: Razman Ngotot Ingin Sidang Terbuka untuk Jatuhkan Citra Saya!

Menurut Hudi, jika bukti yang ada sudah cukup, tidak ada alasan bagi Jaksa Agung untuk tidak memberikan persetujuan.

“Kalau memang alat buktinya cukup, tidak ada alasan untuk tidak menandatangani. Jangan dilama-lama, harus segera di-approve,” ujar Hudi, sebagaimana keteranganya yang dikutip pada Selasa, 11 Februari 2025.

Hudi juga menjelaskan bahwa kerja sama ini sangat penting sesuai dengan Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan, yang menyatakan bahwa penyidik baru dapat melakukan upaya paksa terhadap jaksa yang diduga terlibat kasus, dengan izin dari Jaksa Agung.

BACA JUGA:Saldo Dana Bansos PIP Februari 2025 Cair Kapan? Simak Besaran yang Didapat Siswa

BACA JUGA:Akademisi Tangerang Minta Para Kadis Banten Segera Laporkan Harta Kekayaan

"Kalau dianggap itu dapat merintangi proses, ya memang harus diubah. Semua instansi punya aturan, apalagi dalam tindak pidana minimal ada kecukupan alat bukti," jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) pada 27 Mei 2024.

Laporan tersebut mengarah pada dugaan korupsi dalam lelang saham PT GBU, yang merupakan barang sitaan dari kasus Jiwasraya.

BACA JUGA:Akademisi Tangerang Minta Para Kadis Banten Segera Laporkan Harta Kekayaan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads