Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Mengundurkan Diri, Jokowi Telah Tanda Tangan Keppres Pemberhentiannya
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dan surat pengunduran diri telah diterima oleh Presiden Joko Widodo.-screenshot disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID – Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dan surat pengunduran diri telah diterima oleh Presiden Joko Widodo.
Selain menerima menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar (LPS) tersebut, Jokowi juga telah menandatangani pemberhentian Lili sebagai pimpinan KPK.
Hal tersebut diungkapkan oleh Stafsus Mensesneg Faldo Maldin dan mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS
Menurut Faldo, penerbitan keputusan Presiden tentang pemberhentian Lili adalah bagian dari prosedur administrasi dalam UU KPK.
BACA JUGA:Viral Petugas Lepaskan Tembakan saat Cekcok dengan Pemotor di Bekasi, Begini Kronologisnya
BACA JUGA:Jokowi Ajak Warga Pakai Masker Lagi di Dalam dan di Luar Ruangan, Aturan Kembali Berubah?
"Penerbitan Keppres itu merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," ucap Faldo.
PDilansir dari pmjnews.com, pengunduran diri Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK terkait dengan laporan dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket nonton MotoGP oleh Dewas KPK ke sidang etik.
Adapun laporan dugaan pelanggan etik Lili Pintauli dilanjutkan ke sidang etik usai Dewas mengantongi keterangan dari para saksi yang salah satunya adalah Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati.
BACA JUGA:Warga Grogol Petamburan Bagikan Daging Kurban Langsung ke Pintu-Pintu Rumah
Lili diduga menerima tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok serta fasilitas penginapan dari PT Pertamina.
Dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar terus disorot publik.
Sebelumnya di beritakan bahwa Dewas KPK akan menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran etik Lili pada Selasa 5 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: