DPO KPK Bertambah 2 Orang, Alexander Marwata: Totalnya 5 Orang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa daftar pencarian orang (DPO) yang belum diketahui keberadaannya bertambah dua orang.-ayu novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa daftar pencarian orang (DPO) yang belum diketahui keberadaannya bertambah dua orang.
Dengan bertambahnya nama tersebut, total keseluruhannya ada 5 orang DPO KPK saat ini.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers capaian kinerja KPK periode 2019 - 2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta.
BACA JUGA:Ehem! Kimberly Ryder Buka-bukaan, Banyak Terima DM yang Siap Jadi Ayah Sambung untuk Buah Hatinya
BACA JUGA:Sambut Nataru 2024/2025, TMII Gelar Pameran Pipilaka Calling
"Saat ini KPK masih terus melakukan pencarian DPO tahun 2017 dan empat DPO tahun 2020 - 2024," ujar Alex.
Dua DPO tersebut adalah Emiliya Said dan Hermansyah yang merupakan tersangka penyuapan pejabat Polri AKBP Bambamg Kayun.
"Emilyaa Said dan Hermansyah ini kan suami istri, terkait dengan perkaranya Bambang Kayun. Sudah tersangka ini," ujar Alex.
BACA JUGA:KPK Sita Barang Bukti dari Gedung Bank Indonesia, Dugaan Korupsi Dana CSR
"Makanya kita DPO-kan, karena keberadaan yang bersangkutan terakhir terdeteksi di Singapura kalau tidak salah," lanjutnya.
Untuk tiga orang lain yang masuk dalam daftar buron lembaga antirasuah adalah Paulun Tannos dalam kasus korupsi KTP Elektronik (E-KTP).
Kemudian ada politikus PDIP-Harun Masiku dalam kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020 lalu.
Lalu, ada satu tersangka lagi yang juga masuk DPO yaitu Kirana Kotama dalam kasus korupsi pada pengadaan kapal PT PAL.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: