Eks Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Merespons Soal Pimpinan KPK yang Tak Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata merespos soal BAP penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti yang menyebut empat pimpinan tak setuju menetapkan Hasto Kristiyanto.-ayu novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata merespos soal BAP penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti yang menyebut empat pimpinan tak setuju menetapkan Hasto Kristiyanto.
Alex menyatakan bahwa dirinya siap apabila hal tersebut akan diusut oleh pimpinan KPK saat ini.
"Tindal lanjutnya ada pada pimpinan sekarang, kalau putusan empat pimpinan sebelumnya dianggap menghalangi penyidikan, silakan proses," jelas Alexander dikutip Rabu, 14 Mei 2025.
BACA JUGA:Cari Jalan Alternatif! Jalan Wana Mulya Tangerang Lumpuh Kebanjiran, SPBU Tutup, Motor Mogok
Sementara itu, Alex juga menilai perlu penjelaskan dari pimpinan saat ini perihat apakah bisa keputusan kolegial dalam suatu perkara kemudian dituding sebagian perintangan penyidikan.
"Bagaimana pendapat mereka jika pimpinan secara kolektif kolegial menolak/tidak setuju ato meminta penyidik untuk lebih fokus ke pencarian tersangka sebelum menetapkan tersangka lainnya kemudian dituduh menghalangi penyidikan," imbuh Alex.
"Tanyakan juga siapa yang berwenang menetapkan tersangka penyidik ato pimpinan. Apakah setiap perkara yang diekspose harus disetujui oleh pimpinan. Kalo pimpinan tidak setuju apakah bisa disebut menghalangi penyidikan?? Jangan tanya saya," tegasnya.
BACA JUGA:Waspada! Dinkes DKI Ungkap 274 RW di Jakarta Siaga TBC: Kasusnya Sangat Tinggi
BACA JUGA:Begal Sadis Beraksi di Kelapa Gading! Pria Ini Dibacok Saat Pertahankan HP
Sebagai infomasi, penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti mengungkap mantan Ketua KPK Firli Bahuri menyebarluaskan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) ke publik secara sepihak.
Rossa mengatakan saat itu OTT belum berhasil menangkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan buron Harun Masiku.
Hal itu disampaikan Rossa saat dihadirkan sebagai saksi kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 9 Mei.
Awalnya Jaksa mendalami jejak ponsel Hasto yang dilakukan penelusuran posisi oleh Rossa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: