Laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terhadap Dewas KPK Akan Ditindak Lanjuti Bareskrim

Laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terhadap Dewas KPK Akan Ditindak Lanjuti Bareskrim

Bareskrim telah menerima laporan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim telah menerima laporan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti itu dan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

"Setiap laporan yang kita terima, pasti kita terima. Nantinya perkembangannya SP2HP kita akan kirim ke pelapor," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Senin, 10 Juni 2024.

BACA JUGA:Komandan Pasukan Israel Tewas dalam Operasi Arnon Pembebasan Sandera di Nuseirat

BACA JUGA:Menteri Perang Israel Mengundurkan Diri Bersama 3 Pejabat Lainnya Pasca Pembebasan 4 Sandera di Al Nuseirat: Netanyahu Penghalang Kemenangan

Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui isi dari SP2HP tersebut dan belum mengetahui siapa anggota Dewas KPK yang dilaporkan.

"Jadi, terkait dalam hal ini yang sudah dilaporkan kalau ada nanti akan diberikan surat pemberitahuan hasil daripada proses penyelidikan ini ya," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho ke Bareskrim Polri.

BACA JUGA:VIRAL! Bule Curi Truk di Bali dan Tabrak Sejumlah Kendaraan hingga Palang Pintu Tol, Hampir Diamuk Massa!

BACA JUGA:Bikin Geram! Viral Remaja Makan sambil Bercanda Soal Darah Anak Palestina, Netizen: Gak Punya Hati

Berdasarkan dokumen yang diterima Disway, laporan itu teregister dalam LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024 atas nama pelapor Nurul Ghufron.

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho karena dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya terkait penyampaian dugaan pelanggaran etik dirinya kepada insan pers.

"Terjadinya tindak pidana penghinaan dan/atau penyalahgunaan wewenang terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Nurul Ghufron sudah cukup bukti dan siap disidangkan dan penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK terkait dugaan intervensi mutasi ASN Kementan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP, yang terjadi di Jakarta pada kurun waktu bulan Januari–Mei 2024," tulis surat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: