Kantor Dewas KPK Digruduk Mahasiswa, Minta Usut Dugaan Pelanggaran Etik Berat Alexander Marwata
Sejumlah elemen mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) desak Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Wakil Ketua KPK-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sejumlah elemen mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) desak Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Koordinator KAMPUD, Irwan, mengungkapkan bahwa didugaan ada pelanggaran etik berat yang dilakukan Alexander Marwata, karena yang bersangkutan melakukan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang berstatus menjadi terpidana KPK.
“Hal ini sebagaimana disampaikan oleh pihak Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menyampaikan, pihaknya telah menerima Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada 23 Maret 2024 atas perkara Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK yang telah melakukan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di atas,” ungkapnya di Gedung lama KPK Jakarta pada Rabu, 2 Oktober 2024.
BACA JUGA:Dugaan Pemotongan Honor Hakim Agung Dilaporkan ke KPK, IPW: Nilainya Puluhan Miliar Rupiah
BACA JUGA:Rudal Iran Hancurkan Pangkalan Udara Nevatim, Puluhan F-35 Israel Rusak Berat
Irwan menyampaikan bahwa Polda Metro Jaya pun telah melakukan sejumlah langkah, termasuk melakukan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.
Bahkan, menurut Irwan, Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada 5 April 2024. Kemudian telah diperbaharui atau diperpanjang pada 9 September 2024.
“Peristiwa ini tentu saja sangat melukai seluruh rakyat Indonesia, khususnya pihak-pihak yang sedang berjuang mendapatkan keadilan di Republik Indonesia," paparnya.
"Dimana seorang Alexander Marwata yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum justru melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji bagi seorang Aparat Penegak Hukum,” ujarnya.
BACA JUGA:Cara Membuat Akun PPPK 2024 yang Perlu Diketahui Pelamar, Jangan sampai Salah!
BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 2 Oktober 2024, Ada Film Aksi Komedi
Irwan mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Alexander Marwata itu telah melanggar ketentuan pasal 36 jo pasal 65 UU KPK.
Dalam pasal tersebut menyatakan, selaku Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani KPK dengan alasan apapun.
Selain itu, menurut Irwan, tindakan yang dilakukan oleh Alexander Marwata juga telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK RI No. 3 Tahun 2021 pasal (4) ayat (2) huruf (a), yaitu melakukan hubungan langsung dengan pihak yang berperkara merupakan pelanggaran berat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: