3 Tersangka OTT Gubernur Bengkulu Ditetapkan KPK, Sita Uang Miliaran Rupiah

3 Tersangka OTT Gubernur Bengkulu Ditetapkan KPK, Sita Uang Miliaran Rupiah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka dalam OTT Gubernur Bengkulu dan menyita uang miliaran rupiah.-kpk-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka dalam OTT Gubernur Bengkulu dan menyita uang miliaran rupiah.

Wakil Ketua KPK, Alexander Wartawa menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan korupsi oleh penyelenggara negara terkait dengan jabatannya atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di Provinsi Bengkulu pada 2018-2024.

"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Alex di Jakarta dikutip YouTube KPK pada Senin, 25 November 2024.

BACA JUGA:Fenomena Sobat Ngarit Viral di Medsos Sampai Disebut di Rapat DPR

BACA JUGA:Putin Jadikan Ukraina Lokasi Uji Coba Rudah Hipersonik: Stok Kami Banyak dan Siap Diluncurkan

"KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu, ID (Isnan Fajri), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan EV (Evriansyah) alias AC (Anca), Adc. Gubernur Bengkulu," lanjutnya.

Dalam tangkap ini, kata Alex, Tim KPK juga mengamankan sejumlah yang dan barang disejumlah tempat. Di antaranya adalah:

1.  Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta (Rp 32.550.000) pada mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebdayaan di daerah Bengkulu, Saidirman (SD).

2.  Catatan penerimaan dan peyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 120 juta (120.000.000) pada rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera.

BACA JUGA:Buntut Polisi Tembak Polisi di Solok, DPR RI Minta Evaluasi Penggunaan Senjata Api

BACA JUGA:Mendikdasmen: Pendidikan Ratusan Ribu Guru Belum D4 atau S1

3.  Uang tunai sejumlah Rp 370 juta (Rp 370.000.000) pada mobil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

4.  Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp 6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan Mobil Adc. Gubernur Bengkulu di Bandara Fatmawati Bengkulu, (EV) Evriansyah alias AC (Anca).

"Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah  total sekitar Rp 7 miliar dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD)," jelas Alex.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads