3 Tersangka OTT Gubernur Bengkulu Ditetapkan KPK, Sita Uang Miliaran Rupiah

3 Tersangka OTT Gubernur Bengkulu Ditetapkan KPK, Sita Uang Miliaran Rupiah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka dalam OTT Gubernur Bengkulu dan menyita uang miliaran rupiah.-kpk-

BACA JUGA:SPBU Shell Bakal Tutup, Shell Indonesia Angkat Bicara

BACA JUGA:50 Link Twibbon Hari Guru Nasional 2024 Terbaru Lengkap Ucapan, Yuk Unggah di Medsos!

Selanjurnya, KPK akan melakukan penahanan kepada para tersangka dalam waktu 20 hari pertama.

"Terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," imbuh Alex.

Adapun, atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads