Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Tersangka Provokasi Demonstrasi, Ketua IPW: Bukti Polisi Biasanya Kuat

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Tersangka Provokasi Demonstrasi, Ketua IPW: Bukti Polisi Biasanya Kuat

Aktivis HAM sekaligus Pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar, heran dengan alasan polisi menangkap Delpedro Marhaen atas tudingan menghasut demo yang anarkis-LBH Jakarta-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana provokasi yang memicu aksi anarkis dalam demonstrasi.

Penangkapan ini sontak menuai perhatian publik, khususnya dari pegiat hak asasi manusia dan praktisi hukum. 

BACA JUGA:Pramono Ancam Putus Kerja Sama dengan Koperasi Blok M yang Naikan Sewa Kios 5 Kali Lipat

BACA JUGA:Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf Soal Guru Lebih Baik Jadi 'Pedagang' Kalau Cari Uang: Saya Tidak Ada Niat

Delpedro dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tanggapan dari Ketua IPW

Menanggapi penangkapan ini, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Agung Santoso, menyatakan bahwa polisi biasanya telah memiliki bukti yang kuat sebelum melakukan penangkapan, terutama dalam kasus yang terkait dengan UU ITE.

"Apakah ini suatu kriminalisasi atau satu upaya penegakan hukum untuk menjaga memulihkan ketertiban umum? IPW melihat ini harus diikuti, proses ini harus diikuti, proses penegakan hukumnya," kata Sugeng, melalui keterangannya, Rabu 3 September 2025.

"Kalau polisi sudah menangkap, menahan, proseduralnya biasanya sudah ada bukti, apalagi bukti kalau ini terkait UU ITE, pembuktian polisi itu biasanya akurat, pembuktian polisi itu menggunakan suatu scientific crime investigation,” sambung dia.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat Tidak Hormat Imbas Rantis Brimob Lindas Ojol!

BACA JUGA:Ilham Habibie Klarifikasi ke KPK Soal Mobilnya yang Dibeli Ridwan Kamil: Masih Nyicil, Belum Lunas

Sugeng menyampaikan, penangkapan terhadap Delpedro Marhaen tidak bisa hanya dilihat dari kasus pidananya saja, tapi juga harus dilihat dari latar belakangnya.

Menurut dia, demonstrasi yang terjadi sejak 25-31 Agustus 2025 itu adalah demo yang agak berbeda dengan sejumalh aksi yang pernah terjadi sebelumnya.

"Demo kali ini yang tidak lebih dari seminggu telah menghancurkan dan meluluhlantakkan banyak sekali properti-properti milik pemerintah, gedung DPRD Makassar habis, gedung DPRD NTB habis, kantor Polres Jakarta Timur habis, Polda DIY hancur pagarnya, kemudian pembakaran dprd di Jawa Tengah, kemudian kantor-kantor polisi yang kecil, di Bandung Mess MPR RI di depan kantor DPRD Jabar dibakar habis,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads