PA Jaksel Segera Putuskan Gugatan Cerai Raisa dan Hamish Daud

PA Jaksel Segera Putuskan Gugatan Cerai Raisa dan Hamish Daud

Kabar mengenai proses perceraian pasangan selebritas Raisa Andriana dan Hamish Daud kian mendekati babak akhir.--Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID — Kabar mengenai proses perceraian pasangan selebritas Raisa Andriana dan Hamish Daud kian mendekati babak akhir.

Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengumumkan bahwa putusan resmi kasus perceraian keduanya akan dilakukan melalui mekanisme e-court atau elektronik, tanpa perlu kehadiran fisik kedua belah pihak di ruang sidang.

Proses putusan secara e-court ini merupakan bagian dari upaya efisiensi dan modernisasi peradilan agama di Indonesia.

BACA JUGA:10 Event Jakarta Akhir Pekan 6-7 Desember 2025, Ada Konser Gratis Raisa hingga Pameran Kecantikan

Gugatan Cerai Telah Masuk Tahap Akhir

Kuasa hukum Raisa, Putra Lubis membenarkan bahwa perkara gugatan cerai yang diajukan oleh Raisa terhadap Hamish Daud kini telah memasuki tahap finalisasi putusan.

"Jadi hari ini memang kami diberikan kesempatan untuk (menyerahkan) bukti tambahan. Terus tadi sudah kami sampaikan bukti tambahannya, ada juga kesimpulan. Nanti kalau soal putusannya, rencananya di-upload," kata Putra Lubis di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin 15 Desember 2025.

BACA JUGA:Kompak Tak Hadir, Putusan Cerai Raisa dan Hamish Daud Bakal Lebih Cepat Secara Verstek?

Putusan e-court berarti bahwa majelis hakim akan memasukkan salinan putusan ke dalam sistem elektronik Pengadilan Agama, dan para pihak Raisa dan Hamish Daud akan menerima pemberitahuan putusan tersebut melalui akun e-court masing-masing atau melalui kuasa hukum mereka.

"Karena kalau kami kan hari ini tidak ada pembacaan, jadi ya belum putusan. Cuma nanti putusan itu di-upload," ujar Putra.

"Insyaallah hari ini. Insyaallah hari ini nanti putusan akan di-upload, karena kan kita gugatannya melalui e-court, jadi nanti akan di-upload," sambungnya.

BACA JUGA:Kompak Tak Hadir, Putusan Cerai Raisa dan Hamish Daud Bakal Lebih Cepat Secara Verstek?

Selain putusan cerai, keputusan majelis hakim yang akan diumumkan melalui e-court juga akan mencakup penetapan mengenai hak asuh anak semata wayang mereka, Zalina Raine Wyllie.

Pengadilan Agama akan mempertimbangkan bukti-bukti yang telah diajukan selama persidangan untuk menentukan hak asuh, yang umumnya diprioritaskan kepada ibu, kecuali ada pertimbangan khusus dari majelis hakim.

Publik dan penggemar berharap keputusan yang diambil, baik dalam putusan cerai maupun hak asuh anak, adalah yang terbaik bagi kedua pihak dan juga masa depan sang anak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads