Mas Bechi Divonis 7 Tahun Usai Terbukti Cabuli Santri, Keluarga: Woy Hakim, Ini harus dibanding!

Mas Bechi Divonis 7 Tahun Usai Terbukti Cabuli Santri, Keluarga: Woy Hakim, Ini harus dibanding!

JAKARTA, DISWAY.ID-- Meskipun tidak terbukti melakukan pemerkosaan, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara pada terdakwa dugaan kasus asusila Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau lebih dikenal Mas Bechi.

Hal ini dijatuhkan, hakim menilai terdakwa dinyatakan tebukti melakukan dugaan pencabulan.

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majlis Hakim Surabaya Sutrisno di Pengadilan Surabaya pada Kamis 17 November 2022.

BACA JUGA:Keadilan untuk Gus Bechi, Said Aqil Siradj Teringat Jasa Kyai Sepuh KH Muktar Mukti

Dalam vonis tersebut, Mas Bechi tidak terbukti melakukan tindak pidana utama seperti yang dilayangkan dalam dakwaan jaksa, yakni pasal 285 KUHP, Pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan.

Akan tetapi, hakim menilai jika Mas Bechi terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif yakni tentang pencabulan yang tertulis dalam pasal 89 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

“Pasal 289 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan UU 8 tahun 1981. Mengadili MSAT terbukti sah bersalah melakukan perbuatan cabul. Menjatuhkan pidana pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun," tutur Sutrisno.

Dikarenakan Putra tunggal kiai kondang Muchtar Muthi ini masih memiliki anak kecii, masa pidana vonis yang dilayangkan lebih ringan dari tuntutan jasa yaitu 16 tahun.

BACA JUGA:Kasus Mas Bechi Jombang Disebut Pelakor yang Melapor, Bukan Pencabulan

"Terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan. Sebagai tulang punggung dan punya anak kecil-kecil. Mereka masih butuh kasih sayang ayah," ujar Sutrisno.

Selain itu, masa tahanan dinyatakan berkurang karena selama persidangan ayah dari empat anak ini tidak mempersulit alur persidangan, di tambah hakim juga mengatakan jika Mas Bechi belum pernah dihukum.

Di samping itu Erlian Rinda atau Durrotun Mahsunnah yang merupakan istri dari Mas Bechi ini sontak meluapkan semua emosinya begitu hakim mengetuk palu tiga kali.

“Zalim!” seru Erlian.

BACA JUGA:Sidang Kasus Pencabulan Santri Jombang Digelar Offline, Mas Bechi Hadir Dengar Kesaksian Korban Tiba-tiba...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: