"Dalam definisi itu, PSSI bisa dikategorikan sebagai korporasi," papar Akmal.
Dengan mengacu aturan itu, maka Akmal menyebut level yang paling utama dalam korporasi yakni Direktur Utama, Direktur Operasional, ataupun Direktur Umum yang bisa dijerat hukum karena mereka menjalankan perushaan sesuai dengan jabatannya untuk memberikan contoh pada tubuh PSSI.