Kemungkinan Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan Diungkap Polri, Brocast atau PSSI?

Sabtu 29-10-2022,14:15 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Intip Kegiatan Heru Budi Bersama Kopasus di Gelora Bung Karno

BACA JUGA:Sejarah Tempe Mendoan Khas Banyumas Jawa Tengah, Jadi Ikon Daerah

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara yang mengatakan pihaknya akan merilis langsung pekan depan laporan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang.

"Pekan depan akan kami rilis (laporan rekomendasi)," katanya kepada Wartawan disway.id, Rabu 26 Oktober 2022.

Diberitakan sebelumnya, laporan akhir rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) disebut sudah tahap finalisasi.

BACA JUGA:Pertemuan Sambo-Putri Dengan Keluarga Brigadir J di Sidang PN Jaksel Minggu ke 3, Jadwal Lengkap Sidang Ferdy

BACA JUGA:Resep dan Cara Mudah Bikin Tempe Mendoan Khas Banyumas

Dilain pihak, Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali mengungkapkan bahwa sudah seharusnya Iwan Budianto selaku Direktur Utama Arema FC untuk bisa bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan.

Akmal Marhali berpendapat Iwan Budianto sebagai sosok yang harus bertanggung jawab karena pemilik saham mayoritas Arema FC.

Bahkan terungkap Iwan Budianto punya 3750 lembar saham di PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI) per tanggal 10 Mei 2022 dan sudah tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham.

Jika Gilang Widya Pramana yang dikatakan harus bertanggung jawab, maka Akmal sama sekali tidak setuju.

BACA JUGA:Terima Surat Dari Anak Jokowi, PSSI Segera Gelar Kongres Luar Biasa, Iwan Bule Mundur?

BACA JUGA:Intip Interior Baru New Mitsubishi Xpander Cross, Serasa Mobil Premium

"Yang harus dipanggil ya Iwan Budianto. Kalau korporasi, misalnya PT LIB (Liga Indonesia Baru) yang bertanggungjawab adalah Direktur Utama (Akhmad Hadian Lukita)," ujar Akmal, dikutip dari keterangannya.

"Ini ada di Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 soal Tata Cara Pidana Korporasi," tambah Akmal.

Akmal mengacu pada aturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 terkait Tata Cara Pidana Korporasi dimana di Pasal 1 disebutkan, korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Kategori :