JAKARTA, DISWAY.ID – Tragedi Kanjuruhan masih terus diselidiki oleh pihak Polri yang tewaskan 135 orang.
Pihak Polri mengungkapkan bahwa kemungkinan akan adanya tersangka baru tragedi Kanjuruhan, namun belum di pastikan siapakah pihak tersebut.
Apakah pihak dari brocast sebagai pemegang hak siar atau dari pihak PSSI sebagai pihak yang menaungi sepak bola Tanah Air bahkan dai pihak lainnya.
Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri menegaskan bahwa kemungkinan akan adanya tersangka baru tragedi Kanjuruhan.
BACA JUGA:Formula1 Meksiko 2022: Wings Baru Hantarkan Mercedes Raih Waktu Tercepat di FP2
BACA JUGA:Berkas 3 Saksi Narkoba Irjen Teddy Minahasa Mulai Diperiksa LPSK, Diterima Jadi JC?
Menurut Irjen Pol Dedi tersangka tersebut akan di jerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP dan juga Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022.
"Saat ini masih menunggu petunjuk dari pihak Jaksa. Namun total jumlah tersangka masih belum bisa di pastikan. Mereka akan dikenakan pasal 359, bisa juga 360 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022," tuturnya.
Saat ini pihak Polri telah melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka terkait terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
BACA JUGA:Kaesang Pangarep Ajak Erina Gudono Masuk Stadion Manahan Pakai Jersey Persis Solo: Satu Tujuan!
BACA JUGA:Barcelona Ingin Pulangkan Luis Enrique untuk Gantikan Xavi Hernandez
Menurut Irjen Dedi penahanan tersebut dilakukan usai para tersangka tersebut menjalani pemeriksaan.
Adapun ke-enam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Sedangkan pihak Komas HAM mengungkapkan bahwa pihaknya segera umumkan laporan rekomendasi tragedi Kanjuruhan.