Berkas 3 Saksi Narkoba Irjen Teddy Minahasa Mulai Diperiksa LPSK, Diterima Jadi JC?

Berkas 3 Saksi Narkoba Irjen Teddy Minahasa Mulai Diperiksa LPSK, Diterima Jadi JC?

Berkas 3 saksi narkoba Irjen Teddy Minahasa mulai diperiksa LPSK terkait dengan kasus peredaran narkoba mengajukan diri sebagai JC yang saat ini masih berada di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.-m.ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID – Berkas 3 saksi narkoba Irjen Teddy Minahasa mulai diperiksa LPSK terkait dengan kasus peredaran narkoba mengajukan diri sebagai JC.

Berkas permohonan untuk menjadi justice collaborator (JC) dan meminta perlindungan dari 3 tersangka kasus peredaran gelap narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa (TM) mulai dipelajari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal ini diungkapkan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo yang menjelaskan, pihak kuasa hukum pemohon 3 saksi narkoba Irjen Teddy Minahasa yang juga sebagai tersangka yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Ma'rif sudah melengkapi berkas yang diperlukan. 

BACA JUGA:KTT G20 Bali Diamankan Oleh Ratusan Kendaraan Listrik Korlantas Polri

BACA JUGA:Intip Kegiatan Heru Budi Bersama Kopasus di Gelora Bung Karno

Kemudian LPSK akan mempelajari terlebih dahulu berkas-berkas 3 saksi narkoba Irjen Teddy Minahasa yang sudah diserahkan sebelumnya dan masuk ke tahap investigasi serta asesmen.

"Untuk kelengkapan syarat sudah, baik formil maupun materil itu sudah. Sekarang dalam tahap penelaahan oleh LPSK," ujar Hasto saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 29 Oktober 2022.

Hasto juga mengatakan, proses penelaahan berkas, serta investigasi dan asesmen terhadap 3 saksi narkoba Irjen Teddy Minahasa sebagai pihak pemohon memerlukan waktu paling cepat satu pekan. 

BACA JUGA:Sejarah Tempe Mendoan Khas Banyumas Jawa Tengah, Jadi Ikon Daerah

BACA JUGA:Pertemuan Sambo-Putri Dengan Keluarga Brigadir J di Sidang PN Jaksel Minggu ke 3, Jadwal Lengkap Sidang Ferdy

Setelah itu, LPSK akan memutuskan layak atau tidaknya ketiga pemohon mendapatkan perlindungan dan menjadi justice collaborator dalam rapat paripurna. 

"Dari hasil penelaahan, asesmen, dan investigasi itu dibuat risalah untuk nantinya diajukan ke rapat paripurna. Nanti yang akan memutuskan adalah tujuh orang pimpinan LPSK," jelasnya.

Untuk diketahui, ketiga tersangka yang hendak menjadi justice collaborator ini memiliki peran berbeda dalam kasus peredaran narkoba yang diotaki Teddy Minahasa.

AKBP Doddy diperintah Teddy Minahasa untuk mengambil 5 kg barang bukti sabu dari Mapolres Bukittinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: