Pengakuan Susi ART Ferdy Sambo Bikin Pusing, Hakim 'Murka' Ingatkan Ancaman Pidana: Pikirkan Dulu!

Senin 31-10-2022,12:19 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sidang akan dilanjut pada Selasa 1 November 2022, di mana sidang ini merupakan sidang untuk tiga terdakwa, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dengan agenda sama-sama pemeriksaan saksi.

Kategori :