Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E didakwa primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
BACA JUGA:Reuni Duren Tiga
Untuk diketahui Kodir mengaku dirinya yang membersihkan darah Brigadir Yosua. Bahkan ia terang-terangan telah bekerja dengan Sambo sejak 2010.
Bharada E tersudutkan atas pernyataan baru Ferdy Sambo terkait perintah saat terjadinya penembakan Brigadir J di Duren Tiga.-m.ichsan-