JAKARTA, DISWAY.ID-- Diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan karena hasil risetnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menegaskan tidak akan mencabut hasil penelitian yang sudah dipublis ke media.
Hal ini diungkapkan oleh keduanya saat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa 1 November 2022 dan menilai penelitian tersebut dilakukan sesuai dengan metodologi yang benar.
"Menurut saya tidak ada yang bermasalah dari riset, penerbitan dan publikasi. Jadi kalau sekarang dipidanakan segala macam, ditersangkakan, menurut saya memang ini bagian dari upaya membungkam masyarakat," ujar Haris kepada wartawan, Selasa 1 November 2022.
Pada panggilan hari ini sebagai tersangka, Haris mengaku diperiksa kurang dari satu jam soal keterangan tambahan dan juga soal barang bukti. Sementara itu Fatia masih belum belum dimintai keterangan.
BACA JUGA:Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Haris Azhar: Kami Bahagia Jika Dibawa ke Pengadilan
"Kalau yang ditanyakan ke saya yang penting sih cuma 4 yang substansi. Kalau Fatia belum," ungkapnya.
Sementara itu aktivis KontraS Fatia Maulidiyanti juga menegaskan tidak akan mencabut hasil riset yang dia lakukan. Bahkan penelitian tersebut diambil dari data publik yang sah dan diakui.
"Sumber riset tersebut satu dari perusahaan sendiri, kedua dari Kemenkumham dan juga data-data yang kita peroleh dari lapangan. Jadi kenapa harus dicabut. Karena itu justru yang menjadi basis atas laporan kita," jelasnya.
BACA JUGA:Liverpool Vs Napoli: Jurgen Klopp Khawatirkan Skuadnya
BACA JUGA:Cerita Ayah Brigadir J Saat Dikatakan Kematian Anaknya Aib Keluarga, Diungkapkan oleh Seorang Kombes
“Seharusnya, jika tidak terima atas hasil riset yang dilakukan pihak yang merasa tidak setuju dapat membuat data tandingan, namun sampai saat ini data tersebut tidak diberikan,” tambah Fatia.
Haris juga menambahkan, cara lain yang dapat dilakukan atas hasil penelitian tersebut yakni dengan memberikan jawaban atau klarifikasi atau bahkan riset tandingan. Namun, hasil riset tersebut tidak ada bantahan.