JAKARTA, DISWAY.ID- Orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, menceritakan momen pertama kali melihat jenazah Yosua.
Saat itu Samuel mengaku dihalang-halangi untuk melihat jenazah anaknya.
Hal itu disampaikan Samuel Hutabarat saat menjadi saksi sidang kasus pembunuhan berencana Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa 1 November 2022.
BACA JUGA:Inilah Peran Putri Chandrawathi dalam Konstruksi Pembunuhan Brigadir Yosua
Jaksa menanyakan kepada Samuel mengapa waktu buka peti jenazah itu hanya sebatas dari muka ke dada.
“Apakah saat itu Pak Leonardo yang dari Mabes Polri itu tidak mengizinkan untuk dibuka keseluruhan?” Tanya Jaksa.
“Tidak mengizinkan, apalagi bajunya semuanya tidak boleh dibuka semua,” ucap Ayah Brigadir J (Samuel). “Alasan Leonardo ketika itu?” tanya Jaksa
“Pada saat itu dia bilang jenazah almarhum sudah divisum dan sudah diformalin,” ujar Samuel.
BACA JUGA:Cerita Ayah Brigadir J Saat Dikatakan Kematian Anaknya Aib Keluarga, Diungkapkan oleh Seorang Kombes
"Kemudian saudara saksi ketika mengetahui luka yang hanya dari sebatas kepala sampai dada. Kemudian saudara mau menandatangani berita acara serah terima jenazah itu?” ujar tanya Jaksa.
“Makanya saya mau, sudah saya lihat bahwa jenazah yang di dalam peti jenazah itu jenazah anak saya dan kami keluarga besar sudah melihat, kami menandatangani, saya menandatangani,” ujar Samuel.
Awalnya, Samuel menceritakan saat dia kesulitan untuk melihat jenazah Yosua yang telah berada di dalam peti.
Dia mengaku dihalangi oleh salah satu petugas Divisi Propam Polri berpangkat Kombes bernama Leonardo David Simatupang.
"Pak Leonardo berbagai argumen (meminta) untuk tidak dibuka peti jenazah. 'Ini kan jenazah sudah divisum, sudah diformalin, kalau dibuka nanti itu formalin tidak berfungsi'," ujar Samuel menirukan perkataan Leonardo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.
Samuel lantas memohon agar bisa diizinkan membuka peti jenazah untuk melihat Yosua.