Tanggung Jawab PSSI Saat Arema vs Persebaya, Komnas HAM: Ada Kewenangan yang Tidak Dijalankan.

Rabu 02-11-2022,18:36 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) disebut tidak memiliki aturan terkait standar operasional (SOP) pertandingan beresiko tinggi (High Risk).

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Choirul Anam mengatakan pertandingan Arema vs Persebaya yang berakhir rusuh dan membuat 135 nyawa melayang juga tidak ditetapkan sebagai pertandingan high risk.

Komnas HAM mengungkapkan tanggung jawab PSSI saat Arema vs Persebaya, di mana adanya kewenangan yang tidak dijalankan.

"Satu memang tidak ditetapkannya pertandingan Arema vs Persebaya sebagai pertandingan berisiko tinggi, kalau secara faktual pertandingan itu memang berisiko tinggi," terang Anam.

"Akan tetap tidak pernah ditetapkan sebagai pertandingan berisiko tinggi oleh PSSI," katanya kepada awak media, Rabu 2 November 2022.

BACA JUGA:Hadirkan 4 Zona, Intip Deretan Motor Honda di IMOS 2022

BACA JUGA:Heboh! Samuel Hutabarat Desak Kuat Maruf Tatap Bola Matanya, Peringatannya Tak Main-main

"Terus tidak adanya indikator terkait high risk, setelah kami dalami ada enggak sebenarnya indikator yang tertulis, SOP yang tertulis terkait hig risk yang memang dimiliki oleh PSSI. Hanya persuasif analisa dan sebagainya, yang tertulis itu enggak ada," tambahnya.

Dijelaskannya, PSSI seharusnya memiliki kewenangan dalam mengatur hal tersebut.

"Padahal PSSI memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mengambil langkah-langkah, untuk melakukannya," ungkapnya.

Menurut Anam PSSI dinilai lalai tidak melakukan kewenangannya tersebut dan disebut harus bertanggung jawab dalam kerusuhan tersebut.

BACA JUGA:Laga Arema-Persebaya Berisiko Tinggi, Kok Ketum PSSI Sejak Awal 'Diam'? Komnas HAM: Tak Ada Langkah Konkret

BACA JUGA:Heboh! Tiktoker Zhico Jadi Trending Topic Usai Pergoki Pacarnya Selingkuh Saat Siaran Langsung

"Dan ini orang tidak menjalankan kewenangannya, harus bertanggung jawab," tuturnya.

"Ini terutama ketika diambil keputusan oleh Sekjen atau Sekretaris Umum. Kalau dalam bahasanya di instrumen nya, bahasa di organisasi PSSI, dipangkunya sekjen tapi di instrumennya dipanggilnya sekretaris umum," tandasnya. 

Kategori :