Bagaimana Kelanjutan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa? Polda Metro Kasih Bocoran

Rabu 02-11-2022,20:17 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

“Buktinya sudah makin mengerucut, Teddy Minahasa merupakan korban,” ujar Hotman Paris, dilansir dari PMJ NEWS, Rabu 26 Oktober 2022.

Irjen Teddy juga disebutkan tidak pernah berencana mengajukan praperadilan. Alasannya karena ia merasa tidak bersalah.

BACA JUGA:Isi Pesan LIB Dengan Indosiar Dipaparkan Komnas HAM Dalam Rekomendasi Tragedi Kanjuruhan

“Kita ikuti prosedur aja dulu. Dan kita siap untuk kalau memang ini memenuhi syarat untuk dilimpahkan ya kita hadapi,” sambung Hotman.

Keyakinan dapat membuktikan ketidakterlibatan dalam kasus, lanjut Hotman, bahkan membuat Teddy Minahasa berada dalam kondisi sehat saat ini.

“Ia sehat. Dia sudah makin cerah, dia makin segar,” tuturnya.

Teddy Minahasa ditahan

Irjen Teddy Minahasa (TM) langsung didampingi oleh Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukumnya saat serahteria dari Mabes Polri ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin 24 Oktober 2022.

Hotman Paris tiba lebih dulu sebelum Irjen TM sekira pukul 18.10 WIB bersama asisten pribadinya menggunakan Toyota Alphard hitam miliknya.

BACA JUGA:Penyebab Indosiar dan LIB Terancam Pidana Diungkap Komnas HAM

"Pemeriksaan di Patsus (inspektorat khusus) oleh Propam sudah selesai, dan hari ini akan resmi menjadi dibawah kewenangan Polda Metro Jaya," ujar Hotman kepada wartawan, Senin 24 Oktober 2022.

Pada kesempatan tersebut, Hotman juga kembali menjelaskan alasannya kenapa mau menjadi kuasa hukum seorang tersangka kasus narkoba.

“Motivasi saya kenapa mau karena memang sudah kenal jauh sebelum corona waktu pak Teddy Minahasa ini menjadi Karopeminal di Div Propam banyak membantu kasus-kasus pengaduan di Kopi Joni, rakyat-rakyat kecil yang saya bantu,” jelas pengacara kondang tersebut.

“Kedua, tentu anda akan nanya kenapa mau bantu kasus narkoba? Jawabannya adalah pengacara itu memang tugasnya adalah memberikan bantuan hukum pada orang yang sedang bermasalah hukum agar nanti putusannya sesuai dengan apa yang fakta persidangan,” terangnya.

“Jadi seperti di Amerika, orang sudah terbukti membunuh pun di depan polisi. Polisi wajib menjanjakan pengacara, kalau nggak kasusnya batal,” tambahnya.

Kategori :