JAKARTA, DISWAY.ID - Kelanjutan kasus Irjen Teddy Minahasa diungkap oleh pihak Polda Metro Jaya.
Diketahui Irjen Teddy Minahasa terseret kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Jenderal bintang 2 itu kini masih menjalani penahanan selama 20 hari.
Terkait kelanjutan kasusnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan buka suara.
BACA JUGA:Pemukul Ojol Setiabudi Diamankan Kepolisian, ‘Jangan Terprovokasi’
Menurutnya, Irjen Teddy Minahasa juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Sejak tanggal 24 (Oktober) yang lalu sudah dilakukan penahanan sampai 20 hari ke depan. Sekarang hari kedelapan atau kesembilan penahanan," ungkap Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 2 November 2022.
Lebih lanjut Zulpan menjelaskan, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara Teddy Minahasa.
BACA JUGA:Luke Shaw Akui MU Memang Tak Sudi Main di Europa League
"Saat ini yang sedang dikerjakan penyidik adalah pelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan tahap satu dan dua terkait dengan tersangka ini ya," tuturnya.
Hotman Paris sebut Teddy Minahasa hanya korban
Pengacara kondang Hotman Paris meyakini jika kliennya Irjen Pol Teddy Minahasa hanya korban terkait kasus narkoba.
Hotman Paris menilai jika Irjen Teddy Minahasa sedang dijebak hingga bisa terseret dalam kasus narkoba.
BACA JUGA:Dow Chemical Buka Suara Soal Tuduhan Sebagai Pemasok Bahan Baku Obat Cemaran EG-DEG
Klaim dari Hotman Paris tersebut bukan sekedar omong kosong, dan ia mengaku bisa pertanggungjawabkan melalui bukti-bukti yang telah terkumpul.