Komnas HAM Sebut Ada 7 Pelanggaran HAM di Tragedi Kanjuruhan

Rabu 02-11-2022,21:14 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID -- Menindaklanjuti perkembangan peristiwa tragedi maut di Stadion Kanjuruhan, Malang beberapa waktu lalu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan 7 point pelanggaran HAM.

Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam pemaparan laporan hasil penyelidikan atas peristiwa tersebut, pada Rabu 2 November 2022.

Berikut point-point pelanggaran HAM yang disebutkan:

1. Soal kekuatan berlebihan penggunaan gas air mata

Proses penegakan hukum yang dilakukan belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang harusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan kompetisi.

2. Hak memperoleh keadilan

Bahwa saat ini proses penegakan hukum yang dilakukan belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggungjawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi. Dalam hal ini seharusnya aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak di lapangan maupun  pihak yang bertanggung jawab membuat aturan yang kemudian dilanggar harus juga dimintai pertanggungjawaban.

3. Hak untuk hidup

Kematian 135 orang merupakan pelanggaran hak untuk hidup. Hal tersebut dikarenakan adanya penggunaan gas air mata dan tata kelola kompetisi yang tidak baik.

4. Hak kesehatan

Banyaknya korban yang mengalami  iritasi mata, asfiksia, kondisi wajah biru kehitaman dan kondisi lain yang diakibatkan penggunaan gas air mata merupakan pelanggaran hak atas kesehatan.

Dimana  penggunaan gas air mata dalam kondisi tertentu dapat menyebabkan luka permanen dan trauma. Hal tersebut menunjukkan tidak dipertimbangkannya dampak dari penggunaan gas air mata itu sendiri.

5. Hak atas rasa aman

Tidak adanya penanganan yang maksimal terhadap pertandingan yang berisiko tinggi (high risk) dan tidak adanya indikator dalam menilai suatu pertandingan berisiko tinggi atau tidak, kurang tepatnya dalam menempatkan petugas keamanan di tiap area.

Hak ini secara tegas diatur dalam UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) yang pada pokoknya memberikan hak kepada semua orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda dibawah kekuasaannya.

Kategori :