Ditlantas Polda Metro Jaya Klaim Pelanggaran Lalulintas yang Terekam ETLE Meningkat

Kamis 03-11-2022,17:16 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Setelah ditiadakannya tilang manual, Polda Metro Jaya mengklaim ada peningkatan pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Hal itu diungkap Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra.

BACA JUGA:4 Tips Simpel Agar Data Ponsel Android Anti Lacak, Salah Satunya Matikan 'Mode' Ini

BACA JUGA:20 Warga Terima Ganti Rugi Proyek PUPR Mulai Puluhan Juta Hingga Rp 5 Miliar per Orang

"Untuk pelanggaran melalui ETLE sedikit terjadi peningkatan," ujar AKBP Jhoni kepada wartawan, Kamis 3 November 2022.

AKBP Jhoni juga menjelaskan, meskipun banyak peningkatan pelanggaran yang tertangkap pada kamera ETLE tidaklah tinggi. 

Pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh para pengendara adalah tidak memakai sabuk pengaman saat berkendara, ada juga pelanggaran karena menggunakan handphone saat berkendara. 

BACA JUGA:Daftar Harga dan Cara Beli Tiket Konser Sheila On 7 'Tunggu Aku di Jakarta' Tahun Depan, Mulai 300 Ribuan Aja!

BACA JUGA:Ceceran Darah Brigadir Yosua Dibersihkan Sosok Ini, Ada Pecahan Beling Dekat Jenazah 'Mas Tolong Bersihkan'

"(Kebanyakan pelanggar) Sabuk pengaman, traffic light, ganjil-genap, menggunakan HP (handphone)," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korlantas Polri, untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. 

Hal itu sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri, pada 14 Oktober 2022 lalu.

BACA JUGA:Ducati Indonesia Buka Dealer 3S Baru di Bintaro, Fasilitas Service Kelas Dunia

BACA JUGA:Harga Almaz Hybrid Nyaris Setengah Miliar Rupiah, Begini Kelebihannya

Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, yang diterbitkan pada 18 Oktober 2022 dan diteken oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Kategori :