20 Warga Terima Ganti Rugi Proyek PUPR Mulai Puluhan Juta Hingga Rp 5 Miliar per Orang

20 Warga Terima Ganti Rugi Proyek PUPR Mulai Puluhan Juta Hingga Rp 5 Miliar per Orang

Kawasan Danau Dendam Tak Sudah yang terkena pembebasan lahan Fly Over, proyek PUPR Pemerintah Provinsi Bengkulu -Bengkuluekspres.disway.id-

BENGKULU,DISWAY.ID– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi BENGKULU siapkan anggaran Rp 21 M untuk pembayaran ganti rugi terhadap 14 penlok lahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan jalan fly over di kawasan Danau Dendam Tak Sudah (DDTS).

Sebanyak 20 warga tercatat akan mendapatkan ganti rugi mulai dari puluhan juta hingga miliaran per orang.

Berdasarkan data dari Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, dari 14 penlok yang ditetapkan, terdapat 19 sertifikat bidang lahan dengan 13 orang kepemilikan.

BACA JUGA:Dinas PUPR Hitung Biaya Perbaikan Jembatan Gantung yang Putus Kabupaten Lebak

Salah satu warga mendapatkan ganti rugi lumayan besar yaitu H. Mahyudin Shobri yang mencapai Rp 5 M lebih, dengan 2 lokasi lahan yaitu Rp 3,88 M dan 1,49 M.

 Berikut daftarnya;

1.H. Mahyudin Shobri = 3,88 M

2.H. Mahyudin Shobri = 1,49 M

3.Hj Idawati Burhan = 1,95 M

4. Riyani = 863 Juta

5. H. Abdul Hadi = 339 Juta

6. Johanes Falatehan = 2,5 M

7. Johanes Falatehan = 2,5 M

8. Ir Daniel Falatehan = 2,3 M

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bengkuluekspres.disway.id