Jika BPKN tidak memberikan tekanan kepada pihak-pihak tersebut, maka lembaga tersebut belum menjalankan amanat Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
BACA JUGA:Heru Budi Sebut Pembanggunan LRT Dihentikan, Dishub DKI Jakarta: Kita Jalan Terus
BACA JUGA:180 Pesawat Tempur Korea Utara Terdeteksi Ganggu Udara Korsel
Menurutnya, kasus gagal ginjal akut pada anak disebutkan karena adanya cemaran zat Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) padahal bakan baku untuk obat wajib melakukan uji bahan agar sesuai standar.
"Sementara itu bahan baku tambahan memang tidak wajib dilakukan uji. Dasarnya untuk melihat bahan baku tambahan itu yaitu sertifikat yang dikeluarkan suplier bahan baku," ujarnya.
Sejauh ini, dalam penyelidikan yang dilakukan terhadap obat yang diduga mengandung zat EG dan DEG, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa petinggi PT Afi Farma segera diperiksa atas kasus gagal ginjal akut.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah pihak BPOM menemukan 7 obat sirup dari Afi Farma diduga sebabkan gagal ginjal akut.
BACA JUGA:Mantu Habib Rizieq Shihab Pimpin Massa Aksi AKBAR 411 Nyanyikan Aksi Bela Rakyat
BACA JUGA:Kate Victoria Putri Alvin Lim Beberkan Kebobrokan Hukum Indonesia
Setelah penemuan dari BPOM tersebut pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tiga gudang dari PT Afi Farma.
Dalam penggerebekan tersebut pihak kepolisian berhasil menyita bahan baku obat mengandung EG dan DEG.
Akibat penemuan bahan baku obat mengandung EG dan DEG pihak kepolisian akan periksa petinggi PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries.
Brigjen Pol Pipit Rismanto selaku Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk direktur PT Afi Farma.
BACA JUGA:Sempat Kesulitan Saat Verifikasi Faktual, Ketua KPU Badung: Kami Malah Dicerca Masyarakat
"Semua pasti kita lakukan pemeriksaan," ujar Brigjen Pol Pipit.