Bawaslu Penuhi Permohonan 5 Parpol, KPU: Kami Sedang Mempelajari Putusan Tersebut

Minggu 06-11-2022,06:56 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Lebrina Uneputty

Lalu, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap kelima partai politik tersebut.

Tidak hanya itu, Bawaslu juga meminta kepada KPU untuk memberikan waktu 1x24 jam agar kelima partai politik tersebut bisa menyampaikan dokumen perbaikannya.

“Memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilihan umum sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan,” tandasnya.

Kategori :