Lalu, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap kelima partai politik tersebut.
Tidak hanya itu, Bawaslu juga meminta kepada KPU untuk memberikan waktu 1x24 jam agar kelima partai politik tersebut bisa menyampaikan dokumen perbaikannya.
“Memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilihan umum sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan,” tandasnya.