JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah resmi membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 mulai tanggal 3 November 2022.
Dalam seleksi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan, pelamar yang dapat melamar adalah eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan/atau Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan data per tanggal 1 April 2022.
Berikut jadwal lengkap seleksi penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan tahun 2022, dilansir dari laman resmi BKN, Senin (7/11/2022).
- Pengumuman seleksi dimulai tanggal 3-17 November 2022 dan peserta PPPK Tenaga Kesehatan dapat mengikuti pendaftaran seleksi pada tanggal 3-18 November 2022 melalui portal https://sscasn.bkn.go. id.
- Para peserta PPPK Tenaga Kesehatan setelah membuat akun dan registrasi akan divalidasi terlebih dulu data kependudukannya dan filtering SISDMK Kemenkes untuk dapat melewati tahap pengumuman seleksi administrasi yang akan diumumkan pada 19-20 November 2022.
- Masa sanggah dalam pelaksanaan PPPK Tenaga Kesehatan ini pada tanggal 20-22 November 2022 dan jawab sanggah pada 20-23 November 2022 serta pengumuman pasca sanggah pada 24 November 2022.
- Bagi peserta PPPK yang lolos seleksi administrasi dapat melihat pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi pada 29-30 November 2022 dan mengikuti seleksi kompetensi pada tanggal 1-15 Desember 2022.
- Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang lolos seleksi administrasi dapat mengikuti ujian seleksi berbasis komputer menggunakan CAT BKN.
Seluruh nilai seleksi kompetensi dikirimkan ke SSCASN untuk pengolahan nilai berdasarkan passing grade dan afirmasi dan selanjutnya akan ada masa sanggah pada 19-21 Desember 2022.
- Jawab sanggah 19-23 Desember 2022 dan pengumuman hasil pasca sanggah pada 26-27 Desember 2022.
BACA JUGA:Stok Beras Nasional Melimpah, Mentan SYL Pertanyakan Wacana Impor Beras: 'Gila Lah'!
Persyaratan bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan
Adapun persyaratan bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Persyaratan umum yang dimaksud adalah mengacu kepada Keputusan Menteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Selain itu, pelamar PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan formasi JF yang dilamar berdasarkan Surat Edaran nomor DM.03.01/F/1636/2022 (Distribusi II) Tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.