Heru Budi Lanjutkan Kebijakan Anies yang Cabut Pergub Penggusuran

Selasa 08-11-2022,19:47 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pejabat Sementara (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan dirinya akan meneruskan tugas Gubernur DKI Jakarta terdahulu, Anies Baswedan dengan memproses pencabutan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin.

Heru katakan Pencabutan Pergub yang mengatur soal penggusuran itu sebenarnya sudah diproses saat Anies Baswedan masih menjabat sebagai Gibernur DKI Jakarta. 

BACA JUGA:Terungkap! Pelaku Dibayar Rp 750 Ribu Untuk Pembuatan Video Syur Wanita Berkebaya Merah

BACA JUGA:Ulah Tembak Brigadir J Bikin Ajudan Batal Nikah, Ferdy Sambo Lontarkan Satu Pesan: Saya Anggap Anak Saya

Dalam hal ini tanggapan Kementerian Dalam Negeri justru mengembalikan surat permohonan pencabutan Pergub itu ke Pemerintah Provinsi DKI karena dianggap belum lengkap. 

Heru mengungkapkan, pihaknya dari Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta akan melanjutkan proses pencabutan pergub tersebut dan menutupi kekurangan berkas yang ada dalam permohonan pencabutan itu. 

BACA JUGA:Surprise Anniversary Dari Brigadir J Untuk Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi

BACA JUGA:Jadwal Carabao Cup: MU Balas Dendam ke Aston Villa, Man City Ditantang Chelsea, Arsenal Lawan Tim Merepotkan

"Iya, kemarin sudah saya panggil (Biro Hukum), tinggal disisir-disisir," ujar Heru di Balai Kota Jakarta Pusat, Selasa 8 November 2022. 

Heru menerangkan, hingga kini pihaknya masih membahas Pergub yang diterbitkan oleh kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersebut, Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI saat ini sedang mengkaji peraturan mana yang perlu dimasukan ke Pergub baru. 

BACA JUGA:8 Oknum Polisi Berpangkat Bripda Serang Rumah Sakit di Medan, Polda Sumut Jelaskan Kronologinya

BACA JUGA:Kabar Buruk! Mashiho dan Bang Ye Dam Resmi Hengkang dari TREASURE, Kini Tersisa 10 Anggota

"Lagi dibahas. Biro Hukum lagi kaji yang mana yang perlu, mana yang enggak," terangnya.

Seperti diketahui, saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan mencabut pergub 2017/2016 yang dinilai bebankan warga kecil lantaran adanya penggusuran dan juga di dalamnya yang dianggap melanggengkan penggusuran sewenang-wenang.

Dalam hal ini juga beberapa kali warga menggelar aksi demo mendatang ratusan orang di depan gedung Balai Kota, menuntut Anies mencabut pergub warisan Ahok itu. 

Kategori :