BACA JUGA:Duta Piala Dunia 2022 Qatar Khalid Salman Ungkap Homoseksual Merusak Pikiran
BACA JUGA:Petugas Kejar Pelaku Pelecehan Seksual di KRL, CCTV Sekitar Sudah Ditelusuri
Anies yang kemudian datang ke hadapan massa dan mengatakan bahwa dirinya sudah memproses pencabutan Pergub, namun masih menunggu proses di Kemendagri.
Namun hingga kin Kemendagri menyatakan belum bisa menyetujui permohonan pencabutan pergub itu, bahkan setelah Aniestidak lagi menjabat Gubernur DKI Jakarta.
BACA JUGA:7 Cara Ampuh Atasi Karat pada Pisau Dapur
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menegaskan surat permohonan pencabutan Pergub era Ahok tersebut belum bisa disetujui karena dikhawatirkan akan terjadi kekosongan hukum dalam undang undang Indonesia.
Benny katakan perlunya kajian lebih mendalam yang dilauka Kementerian Dalam Negeri dan menyiapkan aturan dasar pengganti Pergub tersebut.
"Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya," ujar Benny.