Heru Budi Lanjutkan Kebijakan Anies yang Cabut Pergub Penggusuran

Selasa 08-11-2022,19:47 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Duta Piala Dunia 2022 Qatar Khalid Salman Ungkap Homoseksual Merusak Pikiran

BACA JUGA:Petugas Kejar Pelaku Pelecehan Seksual di KRL, CCTV Sekitar Sudah Ditelusuri

Anies yang kemudian datang ke hadapan massa dan mengatakan bahwa dirinya sudah memproses pencabutan Pergub, namun masih menunggu proses di Kemendagri.

Namun hingga kin Kemendagri menyatakan belum bisa menyetujui permohonan pencabutan pergub itu, bahkan setelah Aniestidak lagi menjabat Gubernur DKI Jakarta. 

BACA JUGA:7 Cara Ampuh Atasi Karat pada Pisau Dapur

BACA JUGA:Pinkan Mambo Bongkar 'Keenakan' jadi Simpanan Artis Inisial G: Orangnya Terkenal, Sering Ditransferin

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menegaskan surat permohonan pencabutan Pergub era Ahok tersebut belum bisa disetujui karena dikhawatirkan akan terjadi kekosongan hukum dalam undang undang Indonesia. 

Benny katakan perlunya kajian lebih mendalam yang dilauka Kementerian Dalam Negeri dan menyiapkan aturan dasar pengganti Pergub tersebut.

"Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya," ujar Benny.

Kategori :