Lagi, BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Langgar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup

Rabu 09-11-2022,12:38 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak


Kepala BPOM Penny K. Lukito melihat fasilitas Laboratorium Good Manufacturing Practice Unair -Unair-

Bukan hanya itu, BPOM RI menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut.

Dengan penjelasan ini, maka informasi produk sirup obat dari ketiga industri farmasi yang tercantum pada Penjelasan BPOM Tentang Informasi Kelima dan Keenam Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, dinyatakan tidak berlaku.

Kategori :