“Saya tanya Yosua di mana, karena tidak ada yang melihat saya masuk ke kamar ADC, setelah itu Richard juga mengikuti, di situ saya mengamankan senjata itu,” ucap Ricky.
Saat Itu Ricky Rizal menyampaikan ke mobil pengawal untuk berhenti di Rest Area.
“Untuk di Rest area, memang saya
sampaikan sebelum sampai di Rest area yang mulia untuk saya sampaikan ke patwal, minta jika di Rest area di depan untuk berhenti karena mau ke kamar kecil Yang mulia,” Katanya.
Menanggapi saudara Kodir, Ricky Rizal Menjelaskan pada saat itu dia tidak langsung masuk ke dalam.
“Untuk saudara Kodir, ketika kami tiba di duren tiga untuk melaksanakan isoman seingat saya saya tidak langsung masuk ke rumah juga yang mulia. Karena saya harus memarkirkan mobil, memutar balik mobil. Setelah itu baru saya memang menunggu,”
BACA JUGA:Jawab Isu Perang Bintang, Desmond Ungkap Dua Sumber Rusaknya Sistem Polri: Siapa yang Kebakar?
Dalam kasus ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.
Atas perbuatan tersebut, Ricky Rizal dan Kuat Maaruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Keduanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.