BACA JUGA:Kabar Baik! UMP 2023 Dipastikan Naik, Simak Penjelasan Menaker
Dalam kasus ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.
Atas perbuatan tersebut, Ricky Rizal dan Kuat Maaruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.