Kabar Baik! UMP 2023 Dipastikan Naik, Simak Penjelasan Menaker

Kabar Baik! UMP 2023 Dipastikan Naik, Simak Penjelasan Menaker

Demonstrasi buruh di depan Kementerian Ketenagakerjaan. -Bambang Dwi Atmodjo/Disway.id-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 bakal ada peningkatan dari tahun ini. 

"Upah minimum 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Ida di DPR, Kamis 10 November 2022. 

Ida mengaku, telah melakukan koordinasi dengan dewan pengupahan daerah sejak 1 November 2022. 

Selain itu, pihaknya juga sudah mendengarkan pandangan Apindo dan Kadin selaku perwakilan pengusaha serta pandangan dari pekerja dan serikat buruh.

"Kita sedang memfinalisasi aspirasi dan pandangan dari semua stakeholder. Kami tidak akan mempercepat atau memperlambat proses penetapan itu," ujarnya.

BACA JUGA:Tito Karnavian dan Idham Azis Disebut Jadi Biang Kerok Isu 'Perang Bintang' di Tubuh Polri

Di sisi lain, Ida juga mengaku sudah mengantongi data dari Badan Pusat Statistik (BPS). 

"Data tersebut bakal diolah sebelum diserahkan kepada gubernur sebagai dasar penetapan kenaikan upah minimum," sambungnya.

Jika terealisasi, penetapan UMP 2023 bakal dilakukan pada 21 November 2022 dan UMK pada 30 November 2022. K

"Unsur pengusaha tetap menginginkan penentuan upah minimum menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 karena dianggap lebih realistis," pungkasnya.

Sementara itu, Presiden Partai Buruh Saiq Iqbal mengatakan ada tiga tuntutan yang dibawa oleh massa buruh dalam aksi demo tersebut. 

BACA JUGA:Prediksi dan Link Live Streaming Manchester United vs Aston Villa, Unai Emery Spesialis Knock-out, Ten Hag?

Pertama, menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen.

"Kami menolak PP 36 yang merupakan aturan turunan dari omnibus law yang sudah dinyatakan MK cacat formil. Oleh karena itu harus menggunakan PP 78," kata Said dalam keterangannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads